Menerapkan masker adalah mode perawatan kulit yang paling nyaman dan efektif.Mengoleskan masker juga memberikan manfaat yang besar bagi kulit kita.Dapat mengisi kembali kulit sepenuhnya dan mencegah pori-pori tersumbat, sehingga memberikan efek pelembab yang baik pada kulit.
Lalu apa saja manfaat memakai masker?
①Mengisi kembali air: tubuh perlu minum air, dan kulit juga membutuhkan air.Mengisi ulang air dapat membantu memutihkan kulit dan menghambat produksi melanin;
②Mengecilkan pori-pori: Saat mengaplikasikan masker, karena kulit tertutup maka pori-pori terbuka, yang bermanfaat untuk menghilangkan debu, minyak, dll yang ada di pori-pori, serta menghindari jerawat dan jerawat;
③ Melembabkan: Saat mengaplikasikan masker, zat di dalam masker akan membungkus kulit dan memisahkan kulit dari udara luar, sehingga air perlahan akan meresap ke dalam sel dalam, dan kulit menjadi lebih lembut dan elastis;
④ Detoksifikasi: Selama proses pengaplikasian masker, suhu permukaan kulit meningkat dan pori-pori membesar, sehingga dapat menghilangkan limbah dan minyak yang dihasilkan oleh metabolisme sel epidermis;
⑤Penghilangan kerutan: Saat mencuci muka, kulit akan dikencangkan secara moderat, meningkatkan ketegangan, memungkinkan kerutan pada kulit meregang, sehingga mengurangi kerutan;
⑥Zat nutrisi menembus ke dalam kulit: Saat mengaplikasikan masker, bertahan selama jangka waktu tertentu, kapiler melebar, mikrosirkulasi darah meningkat, dan mendorong penyerapan dan pemanfaatan zat nutrisi atau fungsional dalam masker oleh sel.
Apakah memakai masker termasuk pajak IQ?
Mengoleskan masker memang dapat langsung menghidrasi stratum korneum, mengisi stratum korneum, dan meredakan serangkaian gejala ketidaknyamanan seperti kulit kering, sensitif, dan mengelupas.Pada saat yang sama, setelah stratum korneum terhidrasi, fungsi penghalang kulit akan melemah untuk sementara, sehingga kondusif untuk penyerapan produk perawatan kulit fungsional berikutnya.Oleh karena itu, lebih baik menggunakan esensi fungsional setelah mengaplikasikan masker.
Waktu posting: 20 Maret 2023